Pihaknya mengajak peran aktif masyarakat, untuk berani melapor setiap pelanggaran, sebab apabila sekecil apapun pelanggaran dibiarkan, maka akan berpotensi pelanggaran yang lebih besar dan serius, antaranya formulir C6 yang sering tidak diberikan kepada masyarakat saat hari pemilihan atau pencoblosan.
“Diduga keadaan atau kondisi di mana tidak ada aktivitas atau kegiatan yang dilakukan, Bawaslu saya nilai vakum, bahkan terkesan tidak profesional kinerjanya, yaitu Hidup segan mati tak mau”, sesalnya.
Didiyanto, yang juga salah satu pengacara Divisi Hukum Jimad Sakteh menambahkan seharusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi garda terdepan dalam penindakan pelanggaran di pilkada, bukan terkesan duduk manis di kantor menerima gaji dan hanya menunggu pengaduan, bahkan jarang masuk kantor sebagaimana beberapa kali pengaduan tidak ditemui Komisioner Bawaslu.
“Harusnya Bawaslu dalam hal ini komisioner harus pro aktif meminta partisipasi masyarakat untuk mencegah pelanggaran perusakan APK, namun sebaliknya jarang masuk kantor dan tidak ada tindakan serius setiap laporan berbagai pelanggaran”, tegasnya.
Bahkan menurut Didiyanto, fenomena perusakan APK ini seperti fenomena gunung es, dimana pelapor lebih sedikit dari fakta pelanggaran yang terjadi di lapangan. Saat ini APK Paslon 02, sangat dirugikan, karena sangat banyak APK yang dirusak dan terbaru APK ukuran 3 x 5 Meter di Desa Taman Sareh Kecamatan Sampang di bakar, pada Kamis dini hari (17/10/2024).
Menurut Didiyanto, , sesuai Undang-undang no.10 tahun 2016, pasal 69 huruf g, dalam kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK). Dalam Jo pasal 187 ayat 3, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
“Kalau sudah jelas ada pelapor, terlapor, waktu pelaporan, Lalu syarat materilnya, seperti meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa saksi dan bukti, harusnya tidak ada alasan Bawaslu bersama Gakkumdu memproses dan memberikan sangai tegas sesuai aturan yang ada”, pungkasnya.

