Megawati pun mengingat betul dirinya sempat mencari keberadaan Soekarno ke Sekretariat Negara (Setneg).
Dia bertanya Soekarno yang dikabarkan ditahan karena dituduh mendukung PKI.

“Beliau presiden tiba-tiba waktu itu ditahan ditahan gak tau di istana Bogor, ndak ada yang berani jawab. Jadi kami keluarga waktu itu tidak tau status Bung Karno itu aja makanya saya bilang jangan loh orang Indonesia mau berkuasa melakukan hal-hal seperti itu lagi, nunggunya aja keadilannya selama setengah abad lebih,” jelasnyaz
Ia menjelaskan kebijakan pimpinan MPR dan Presiden Prabowo itu harus menjadi momentum rekonsiliasi nasional. Sebaliknya, pihak keluarga Bung Karno pun sudah memaafkan atas perlakuan yang pernah terjadi di masa tersebut.
“Yang terpenting bagi keluarga dan kaum patriotik pecinta Bung Karno adalah rehabilitasi nama baik Bung Karno sebagai seprang proklamator bangsa penggali pancasila dan bapak bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyatakan, pimpinan MPR berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyatakan, pihaknya juga akan mengawal pemulihan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Pertama Republik Indonesia.
“Termasuk hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya,” kata Bamsoet dalam acara silaturahmi kebangsaan dengan keluarga Bung Karno di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Senin (9/9/2024).
MPR resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR tersebut oleh Bamsoet kepada pihak keluarga Bung Karno pada Senin pagi.

Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, kata Bamsoet, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.
Menurut Bamsoet, langkah ini menjadi tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.
Selanjutnya, Bamsoet memastikan bahwa MPR akan menyosialisasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967, sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno.
“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” kata dia.







