Teropongistana.com Jakarta – Mata hukum mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak untuk menelusuri tentang Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo. Pasalnya kata Mukhsin, belum sampai 6 bulan digunakan, plafon lantai bawah sudah retak dan lantai dua gedung plafonnya sudah jebol.
“Banyak keluhan pengunjung yang menyebut plafon RSUD Adjidarmo belum lama dibangun sudah ambrol, kejadian itu tak jauh dari meja represionis, hingga kini belum ada upaya perbaikan dari pihak RSUD setempat, ” kata Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir, Minggu (18/1/2025)
”saya menduga laksana yang mengerjakan proyek pembangunan RSUD tersebut asal jadi. Saya meminta Kejaksaan Negeri Lebak untuk memanggil kontraktor yang mengerjakannya,” tambah Mukhsin.
Menurut Mukhsin, seharusnya dalam pengerjaan RSUD Adjidarmo tersebut, kontraktor tidak asal jadi, buktinya, belum genap satu semester plafonnya sudah jebol. Dan kalau terus dibiarkan lama – lama yang jebolnya akan semakin luas.
“Pihak RSUD Adjidarmo dan kontraktor harus bertanggung jawab dan perlu dimintai keterangannya, ” ucap Mukhsin.
Untuk itu, kata Mukhsin, sebelum kerusakannya atau Jebolnya semakin meluas, Mukhsin berharap, pihak RSUD setempat segera memperbaikinya.
