Sementara itu, terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) baru sebesar Rp 6.500 untuk penyerapan gabah petani pada Rabu, 15 Januari 2025. Ia menguraikan, rincian harga yang akan diserap oleh Bulog dengan ketentuan kualitas adalah Gabah Kering Panen (GKP) di petani adalah Rp 6.500 perkilogram dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Sedangkan GKP di penggilingan adalah Rp 6.700 perkilogram dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Agung menambahkan, jika ada yang di luar standar tersebut, Badan Pangan Nasional akan memutuskan rafaksi harga.

Kemudian, Agung mengatakan, untuk standar kualitas beras yang akan diterima di gudang Bulog ditetapkan ketentuan meliputi derajat sosoh minimal mencapai 100 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

“Harganya (beras) untuk di gudang Perum Bulog ditetapkan sebesar Rp12.000 perkilogram,” kata dia.

Baca Juga Gugatan Pilkada Minut, Pakar : Bakal Dianulir MK Senin, 27 Januari 2025
Gugatan Pilkada Minut, Pakar : Bakal Dianulir Mk