Teropongistana.com Serang – Ketua Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang Juhaeni S. H apresiasi langkah jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Serang yang memberikan perhatian terhadap kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang menimpa korban perempuan berinisial S. Kejadian tersebut terjadi tempatnya di Jalan Kampung Salawe, Desa Mekar Sari, Kecamatan Binuang, Kamis (6/2/2025).

“Saya sangat resfek terhadap personil jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Serang yang telah memberikan perhatian terhadap kasus penganiayaan dan pemerkosaan di Kecamatan Binuang. Mereka dengan cepat menangkap pelaku berinisial IS (27) tahun yang diduga akan merekayasa kronologis kejadian tindak pidana tersebut, ” kata Ketua Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang, Juhaeni S.H, Selasa kepada redaksi, (11/2/2025)

Menurut Juhen sapaan akrabnya, penyelesaian kasus tersebut sudah tampak janggal dari cerita kronologis keterangan tersangka pada saat menceritakan ke warga saat kejadian. Juhen, menekankan bahwa kasus pemerkosaan ini, nantinya tidak pantas diselesaikan dengan jalan damai, karena tidak ada penerapan keadilan restoratif untuk tindakan pemerkosaan.

“Tidak ada restorative justice untuk tindakan biadab seperti itu,” tegas Juhen.

Sebelumnya diberitakan, Pria inisial IS (27), warga Kabupaten Serang, ditangkap jajaran kepolisian Polres Serang karena menganiaya dan memerkosa perempuan inisial S. Kepada polisi, ia memberi keterangan palsu hendak menolong korban yang mengalami kecelakaan.
Pemerkosaan terjadi pada Kamis (6/2/2025) pukul 20.30 WIB, tepatnya di Jalan Kampung Salawe, Desa Mekar Sari, Kecamatan Binuang. Korban saat itu melintas di jalan tersebut menggunakan motor.

“Jadi awalnya korban diikuti Tersangka, kemudian dipukul dan diperkosa, diambil HP-nya,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andy Kurniadi kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).