Teropongistana.com JAKARTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengusutan terkait dugaan pungutan liat atau pungli program tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dirasa penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan.
“Saya meminta Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengusut dan memanggil oknum Kepala Desa yang diduga melakukan pungutan liar di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga terkait program PTSL, ” kata Ketua Ormas KITA Kabupaten Tangerang, Ardiansyah, Rabu (12/2/2025)
Ormas KITA Kabupaten Tangerang menyebut, sejak pencanangan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh Indonesia tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Sehingga, kata Ardiansyah masyarakat luas termasuk di Desa Tanjung Burung, Teluk Naga bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka, dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan atau Desa hingga ke kantor BPN setempat.
“Syang program gratis untuk masyarakat kurang mampu tersebut malah dimanfaatkan oleh oknum di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Nag untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Sehingga mencoreng institusi atau lembaga BPN setempat dalam mengurus sertifikat tanah warga, ” ucap Ardiansyah dengan tegas agar oknum Kepala Desa itu dipanggil.
“Sudah sepatutnya pihak aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Kabupaten Tangerang untuk bisa mengusut kasus dugaan pungli kepengurusan sertifikat tanah warga desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga. Kejaksaan harus segera berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi polemik di bawah, ” tambah Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, masyarakat banyak menaruh harapan terhadap program PTSL ini bisa dinikmati dan dirasakan oleh mereka, dengan demikian. Kata Ardiansyah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang harus segera gerak cepat memanggil pihak terkait yang memang merugikan masyarakat.

