“Itu hak warga untuk menanyakan kepada BPN maupun meminta Kejakssaan agar mengusut dugaan pungli pengurusan program PTSL di Teluk Naga agar bisa dirasakan, ” jelas Ardiansyah.

Informasi yang didapat kata Ardiansyah, pungutan pembuatan program PTSL tersebut bervariasi, kata Mukhsin untuk nilainya ada yang 300 ribu, 150 ribu, 500 ribu bahkan 800 ribu. Untuk itu, kata Ardiansyah, pihaknya akan mengawal keluhan masyarakat ini agar bisa terang benderang dan bisa mengembalikan hak masyarakat.

“Tentu saya akan kawal kasus ini agar hak masyarakat bisa dikembalikan termasuk program PTSL gratis di Desa Tanjung Karang, Teluk Naga. Saya akan minta BPN Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan persoalan ini, ” tandas Ardiansyah.

Sementara itu, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Tanjung Karang dan pihak BPN Kabupaten Tangerang. (Dede/Red)