Sementara satu orang saksi inisial OS yang sebelumhnya tidak memenuhi panggilan penyidik akhirnya berhasil diamankan tim Intelijen Kejati DKJ yang dipimpin Asep Sontani.

“Sudah diamankan,” ucap Syaron.

Sementara itu saat ditanya awak media, terkait apakah ada kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lainnya yang menerima bagian uang suap dari oknum jaksa berinisial A, Kajati DKJ, Syaron mengatakan tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. Namun semua tergantung pemeriksaan para tersangka.

“Masih dalam tahap pengembangan penyidikan dan memastikan akan memproses hukum apabila ada pihak lain yang terlibat kita tidak segan-segan akan menindak tegas. Jangan permalukan institusi Kejaksaan,” jelas Syaron.

Atas perbuatan Oknum Jaksa berinisial A, Kejati DKJ mentersangkakan pasal yaitu 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pengacara berinisial BG dan OS dijerat pasal sangkaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini Tersangka BG ditahan di Rutan Cipinang, OS ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan dan Tersangka A ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.