Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya tangkap dua oknum pengacara berinisial BG dan OS serta seorang oknum Jaksa berinisial A yang menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat. Ketiganya saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaraan diduga menggelapkan atau gratifikasi atau suap sebesar Rp23,2 Miliar uang milik korban Robot Trading Fahrenheit.
“Bahwa pada tanggal 23 Desember 2025 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian Barang Bukti sebesar kurang lebih Rp.61,4 M, atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai 11,5 M diberikan kepada Jaksa Inisial A yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh 2 orang Kuasa Hukum,”kata Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/2)
Syahron Hasibuan menceritakan, sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejati DKJ telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan Gratifikasi atau Suap dalam penanganan perkara Eksekusi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Nomor Register Perkara : PDM-676/JKTBRT/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 644/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt, atas nama Hendry Susanto tanggal 12 Desember 2022.
Peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-06/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Syaron menjelaskan, sebelum ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka, tim Penyidik Kejati DKJ telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, termasuk salah satu Kuasa Hukum Hukum inisial BG Telah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan ketiganya, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka.





