TeropongIstana.com, Lebak | Diberitakan sebelumnya telah terjadi pungutan liar (pungli) terhadap program Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Curugbitung sebesar Rp 300.000.
Panitia maupun Kepala Desa setempat diduga telah mengabaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri. Tentang besaran biaya PTSL untuk Jawa dan Bali yakni sebesar Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) Senin 10-3-2025.
Sesungguhnya program PTSL ini dibuat oleh Pemerintah “Gratis”
Pemerintah telah menanggung semua biaya diantaranya untuk Sosialisasi & Edukasi terhadap Masyarakat, pengumpulan data Fisik & Yuridis,
Pengukuran, Validasi Tanah & penerbitan Sertifikat, Pengesahan penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak atau pengesahan data yuridis, fisik, hingga biaya Supervisi dan Pelaporan.
Sementara yang punya tanah atau masyarakat hanya dibebankan biaya pembuatan dan pemasangan tanda batas (patok) Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika kena serta biaya materai, fotokopi dan letter C.



