Bahkan Pemerintah menganjurkan jika ada oknum memungut anggaran diluar yang telah disebutkan, laporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) atau BPN setempat.
Disinilah yang membuat media dilematis, sebenarnya permasalahan ini sudah dua kali disampaikan via WhatsApp kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Aan R.
Namun entah mengapa hingga saat ini Kepala Kantor belum juga menjawab atau merespon segala pertanyaan media.
Padahal Kantor ATR/BPN tersebut merupakan salah satu Kanal / Saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi apabila terdapat permasalahan tentang biaya PTSL.
Untuk itu, sehubungan tidak adanya respon, achirnya dengan tidak mengurangi rasa hormat, terpaksa media menghubungi Kanal Direktorat Jendral (Dirjen) ATR/BPN Pusat. Dan Allhamdulilah mendapat Atensi yang membahagiakan.
Dalam keterangannya Dirjen ATR/BPN berjanji akan menindak lanjuti segala bentuk permasalahan yang terjadi di Lebak.Kami akan proses ke satuan kerja terkait, agar dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan per Undang Undangan yang berlaku.
Mohon tunggu informasi selanjutnya. Ucap Dirjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.
Welly









