Mukhsin juga mengingatkan agar DPRD Lebak membuat tim pengawas di kasus PDAM yang ditangani oleh Kejaksaan. Kata Mukhsin, kredibiitas DPRD sebagai lembaga politik diuni sikap dan kknsistensinya di kasus PDAM Lebak.

“Tugas DPRD Lebak adalah untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di PDAM yang ditangani kejaksaan sampai saat ini masih mangkrak atau jalan di tempat,” tutur Mukhsin.

Sementara itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengatakan bahwa pembahasaan diskusi publik soal kasus dugaan korupsi pada PDAM Lebak yang sedang ditangani oleh Kejaksaan yang menyita perhatian publik dan lama terbaikan. Bahkan, pembahasaan soal kasus PDAM Lebak muncul dalam diskusi publik tetapi menjadi studi khusus oleh kalangan tertentu.

“Penuntasan kasus PDAM ini seolah-olah hanya menjadi bumbu politik. Kejaksaan nyaris menjadikan kasus ini sebagai “mainan” semata. Tak jelas benar progress pengusutan yang dikerjakan,” ucap Jerry.

Jerry berharap, tumpulnya penuntasan kasus hukum di Kejaksaan Negeri Lebak bukan karena ada tekanan politik pihak tertentu. Karenanya, dia juga berharap korp Adhyaksa bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi PDAM Lebak bisa selesai sesuai harapan publik.

“Masyarakat Lebak tidak boleh diam dalam mencermati penanganan kasus di PDAM Lebak yang sempat viral ini. Pastikan orang terpilih memiliki keberanian untuk berantas kasus korupsi. Stop mempermainkan kasus hukum di Lebak,” tutup Jerry.

Untuk diketahui, sebelumnya ramai diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak sedang menangani kasus dugaan korupsi di PDAM Lebak. Informasinya saat ini kasus tersebut masih belum ada titik terang dalam penanganannya.