Teropongistana.com JAKARTA – PT Petro Energy, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus rasuah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), diduga bekerja sama dengan notaris dalam skenario pengambilalihan saham perusahaan tambang batubara PT Pada Idi.
Hal itu terungkap dalam Akta Penyelesaian Perjanjian Kewajiban Para Pemegang Saham PT Pada Idi yang dibuat oleh Notaris Edward Suharjo Wiryomartani SH MKn antara Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy (PE) sekaligus Dirut PT Mitrada Selaras/PT Mitrada Sinergy (MS) dengan Bintoro Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawido selaku pemegang saham PT Pada Idi (PI).
Dalam Akta No. 20 tertanggal 23 April 2019 itu disebutkan bahwa PE setuju menyelesaikan segala kewajiban yang belum terselesaikan terhadap hasil JORC I (Joint Ore Reserve Committee Code), alat (kode standar) untuk membantu geologist menyampaikan risiko yang dihadapi dalam proyek tambang kepada pembuat keputusan finansial.
Dalam perjanjian disebutkan, apabila terjadi kekurangan bayar pada saat pembayaran hasil JORC I, maka PE wajib melunasinya kepada Bintoro dan The Budi. Jika ada kelebihan bayar, Bintoro dan The Budi wajib mengembalikan kepada PE atau kelebihan bayar itu diakumulasikan pada saat pembayaran hasil JORC selanjutnya yang akan dilakukan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Pada Idi. Para pihak sepakat hasil JORC 2 selesai paling lambat 31 Desember 2019.
Metode JORC tersebut digunakan dalam kegiatan eksplorasi oleh PT Britmindo Utama Indonesia di sebagian WIUP PI seluas 252,41 ha dan diperoleh hasil Meneable Reverse sebanyak 2,2 juta ton dengan stripping ratio 1:5 (JORC I). Atas hasil JORC I ini, MS dinyatakan telah melakukan pembayaran fee production kepada Bintoro dan The Budi sebesar US$11.022.310.
Dengan beralihnya saham MS kepada PE dalam ALL dan PE memiliki 55% saham PI maka sisa kewajiban MS kepada Bintoro dan The Budi atas JORC I beralih seluruhnya kepada PE.
