Akta tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepakatan Nilai Pengalihan Saham No. 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011 antara MS dan PI, dimana MS sepakat membeli saham PI dari Bintoro dan The Budi masing-masing 27,5% atau total 55%.

Selain itu, adanya pengalihan 99% saham MS oleh PE dalam Antares Lustre Ltd (ALL), perusahaan yang berbasis di Republik Seychelles, dan pengalihan 1% saham Anundant Assets International Ltd (AAI), perusahaan berbasis di British Virgin Islands, dalam ALL kepada PE. ALL merupakan pemegang 55% saham PI sehingga secara tidak langsung PE memiliki 55% saham di PI.

Sengketa muncul karena MS diklaim belum melunasi pembelian saham, tetapi mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pemegang saham PI. Gugatan pertama ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lalu gugatan kedua yang diajukan pada 27 September 2022 dikabulkan majelis hakim.

Dalam gugatan kedua ini, MS maju bersama pemohon lain, yaitu PE, PT Solusi Pandu Virtua, Bank Perkreditan Rakyat Djojo Mandiri Raya, dan PI (yang telah dikuasai oleh PE). MS berhasil mempailitkan Bintoro dan menyita aset pribadinya.

Menurut Bintoro, pembayaran pembelian saham dilakukan secara bertahap sejak 2012 hingga 2017. Namun, pembayaran itu ternyata tidak sepenuhnya dari MS, tetapi dari PE yang merupakan sister company MS dan PT Caturkarsa Megatunggal (CM), perusahaan induk yang dikendalikan Jimmy Masrin dan Indrawan Masrin. Bintoro menyebut PE, MS dan CM sebagai ‘Jimmy Masrin cs.’

“Diduga ada niat jahat dari Jimmy Masrin cs, dana-dana yang ditransfer ternyata merupakan dana pinjaman, bukan sebagai dana pembelian saham PT Pada Idi,” ungkap Bintoro.

Dia merasa terjebak dalam rencana Jimmy Masrin cs tersebut sehingga digugat PKPU dan pailit, yang berujung pada penarikan aset secara paksa yaitu berupa rumah yang menjadi tempat tinggal Bintoro dan keluarganya.

Berdasarkan Akta Pernyataan No. 16 tertanggal 20 April 2022 yang diteken Notaris Audra Melanie Nicole Manembu SH MH MKn, Newin sebenarnya mengakui transaksi jual beli saham Bintoro dan The Budi belum lunas karena belum ada kesepakatan bersama atas Deposit Kuantiti SR 1:5 yang dihitung melalui surveyor independen.

Baca Juga Gawat, Wilayah Hukum Polsek Kopo Darurat Curanmor Sabtu, 19 April 2025
Gawat, Wilayah Hukum Polsek Kopo Darurat Curanmor

Dalam Akta Pernyataan itu, Newin mengklaim sebagai pemegang saham dan Dirut di PT Petro Energy, PT Pada Idi, dan PT Mitrada Sinergy/Mitrada Selaras, berdasarkan akta pernyataan keputusan para pemegang saham di luar RUPS.

Dalam pengambilalihan saham PI, Bintoro pernah melaporkan upaya kasus pengalihan utang (cessie) PE ke PI ke Polda Metro Jaya pada 2020. Transaksi cessie itu disebut tidak melalui mekanisme RUPS.

Direktur Keuangan PE saat itu, Susy Mira Dewi Sugiarta dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Belakangan, Susy juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi LPEI dan ditahan bersama Jimmy Masrin dan Newin Nugroho.

Bintoro juga pernah melayangkan surat ke LPEI tertanggal 19 Desember 2022 untuk meminta penjelasan mengenai bukti RUPS PT Pada Idi, serta mempertanyakan prosedur dan dasar pengalihan utang tersebut. Dia mengaku tidak diikutsertakan dalam RUPS.