Lebih lanjut, Ponto menekankan pentingnya memperkuat koordinasi, bukan menyatukan lembaga-lembaga intelijen. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 telah menetapkan BIN sebagai koordinator, bukan komando tunggal.
“Koordinasi bukan subordinasi. Yang diperlukan adalah kerja sama, bukan penyeragaman fungsi,” tegasnya.

Alasan Pemisahan Intelijen Harus Dipertahankan
Ponto mengungkapkan tiga alasan utama mengapa sistem intelijen yang terpisah tetap relevan:

Mencegah Konsentrasi Kekuasaan: Pemusatan fungsi intelijen dalam satu lembaga berpotensi disalahgunakan.
Efektivitas Kinerja: BAIS akan bekerja optimal dalam struktur militer, sedangkan BIN lebih cocok untuk urusan strategis pemerintahan sipil.

Menjaga Netralitas Politik: Sistem ini menjamin bahwa intelijen tidak menjadi alat kekuasaan pihak tertentu.
Yang Salah Bukan Sistem, Tapi Cara Pandang

Menutup pernyataannya, Ponto menegaskan bahwa sistem intelijen Indonesia telah berjalan sesuai dengan struktur ketatanegaraan. “Yang perlu dikoreksi bukan sistemnya, tapi cara pandang terhadap sistem itu sendiri,” ujarnya. Ia berharap masyarakat tidak terjebak pada penyederhanaan konsep intelijen nasional yang kompleks dan strategis.


