Lebih lanjut Lucius menilai, MPR bukannya sibuk membantu lembaga untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga perwakilan, kesekjenan justru sibuk sendiri dengan perut masing-masing.

“Ini adalah alarm kenapa penting melakukan rekrutmen sekjen baik MPR, DPR, hingga DPR secarfa terbuka untuk memastikan figur yang dipilih benar-benar berintegritas. Tanpa jaminan integritas, sekjen MPR, dan dua lembaga lain di Senayan bisa-bisa hanya akan menjadi sarana pemuas nafsu akan ketamakan para pejabatnya,” sindir dia.

Terkait kasus yang tengah diusut oleh KPK di kesekjenan MPR ini, Lucius mendesak KPK agar melakukan proses penegakan hukum hingga tuntas. Jangan sampai kasus ini menguap tanpa kejelasan proses untuk memastikann efek jera bagi para pelaku.

“KPK jangan sampai “masuk angin” dengan menjadikan kasus di lingkup kesekjenan MPR sebagai alat bargainning atau apapun. Publik terus menunggu para pelaku suap dan gratifikasi serta korupsi baik di MPR maupun kasus lama di DPR segera menerima hukuman atas kejahatan yang mereka lakukan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakaan terdapat satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR) yang menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkapkan tersangka yang dimaksud.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Meski demikian, dia memastikan identitas penerima gratifikasi tersebut adalah seorang penyelenggara negara. KPK pun tak bisa membeberkan konstruksi perkara dugaan gratifikasi di MPR tersebut secara lebih detil. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti.

“Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Budi.

KPK memang mulai memanggil sejumlah saksi dalam perkara tersebut, dua nama pejabat Sekretariat Jenderal atau Setjen MPR masuk dalam daftar saksi hari ini. Mereka adalah Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI periode 2020-2021, Cucu Riwayati; dan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Setjen MPR pada tahun 2020, Fahmi Idris.