Kejutan terjadi saat Suhari menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: B/8257/V/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Mei 2025, yang dikirim oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu menghidupkan kembali laporan yang telah mandek hampir tujuh tahun.
“Ada apa ini? Dulu ditahan brutal, dilepaskan tanpa penjelasan, sekarang dilanjutkan lagi? Siapa sebenarnya Budi sampai bisa mengatur-atur penyidik?” tanya Thomson, menyiratkan dugaan adanya kekuatan besar di balik laporan tersebut.
Menanggapi SPDP itu, MSPI sebelumnya sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Kajati DKI Jakarta melalui surat Nomor: 020/Perlindungan Hukum/MSPI/IV/2025 tertanggal 2 Juni 2025. MSPI mendesak agar Kajati meneliti ulang unsur pidana dalam penetapan tersangka Suhari.
Menurut Thomson, laporan Budi terhadap Suhari memiliki motif yang mencurigakan. Mereka menduga Budi berusaha menghalangi proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Herdi Sibolga. Pelaku utama pembunuhan, Ahmad Sunandar alias Nandar dan Handoko alias Alex, telah divonis penjara seumur hidup.
“Suhari adalah saksi penting. Diduga, Budi mencoba menjebloskannya ke penjara agar tidak bisa bersaksi. Ini bukan laporan pertama dari Budi. Sebelumnya, dia juga melaporkan Suhari di kasus lain, tapi dihentikan karena tak cukup bukti. Ironisnya, penyidik tidak pernah mengeluarkan SP3 atas laporan itu,” beber Thomson.
Tak cukup sampai di situ, MSPI juga meminta Komisi III DPR RI turun tangan dan mendesak Kapolri agar aparat penyidik bekerja profesional dan tidak hanya bertindak atas tekanan pihak tertentu. Surat resmi pengaduan telah dikirim untuk meminta pengawasan langsung dari lembaga legislatif tersebut.
“Kami tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. Polisi harus independen dan obyektif, bukan alat permainan kekuasaan,” pungkas Thomson.

