Sebelumnya telah diberitakan, Tambang Galian C di Desa Kaduagung tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Kembali Melakukan Aktivitasnya, meskipun beberapa waktu lalu pernah adanya korban meninggal dunia.

Herannya, aktivitas tambang galian C tersebut seolah luput dari pantauan Pemerintah Kabupaten, Satpol PP sebagai Penegak Perda, Pihak Kecamatan, Desa setempat dan juga Aparat Kepolisian Polsek setempat.

Menurut Koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) Wildan, inilah Potret buramnya penegakan hukum di kabupaten Lebak. Tambang galian C di Kaduagung tengah, Cibadak, Persis di depan pintu keluar tol rangkasbitung, padahal pernah di segel Satpol PP dan Polisi Militer, namun dengan gagahnya mereka masih melakukan aktivitas meskipun diduga kuat tidak mengantongi izin pertambangan.