Teropongistana.com Lebak – Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (Kasi PHU) Kabupaten Lebak, Hj. Halimatussadiah S.Sos., M.Ikom menanggapi terkait ramainya pemberitaan di media sosial bahwa adanya Dugaan Pemberangkatan Haji lewat Jalur Tol.

Hj. Halimatussadiah menjelaskan bahwa Keberangkatan haji memalui Praktik jalur tol itu tidak ada, Itu sudah Sesuai Regulasi.

“Saya pastikan sejak Oktober 2024, Alhamdulillah sedikit sedikit diperbaiki, karena saya punya moto hidup membiasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa sudah di lakukan disini, Kalau kemarin ramai di media sosial terkait praktik  pemberangkatan jema’ah Haji lewat jalur tol. Perlu Saya jelaskan bahwa Pemberangkatan Jema’ah Haji Lewat jalur tol tersebut tidak ada, Karena segala sesuatu lewat siskohat haji terverifikasi secara online ke pusat.” tutur Kasi PHU saat ditemui di ruangan kantornya, Jum’at (25/07/2025).

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak menyatakan bahwa seluruh layanan penyelenggaraan ibadah haji di wilayahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan resmi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Dalam menjalankan program pelayanan haji, kami selalu mengacu pada regulasi yang berlaku. SOP menjadi dasar kami agar pelayanan kepada jemaah tetap berkualitas dan akuntabel,” paparnya.

“Sehingga dengan pelaksanaan sesuai regulasi dapat mencegah penyalahgunaan data serta penyimpangan apapun,” tambahnya.