Ia menuturkan, kerugian yang didapat dari kasus ini mencapai Rp65 juta. Meski terlihat kecil, namun dana tersebut berasal dari dana desa yang harusnya dimanfaatkan masyarakat.

Vany menuturkan, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara meminta kepala desa untuk iuran Rp7 juta per tahun yang diambil dari dana desa. Selain itu, diduga uang tersebut ada kaitannya dengan aliran dana untuk penegak hukum.

“OTT ini dilakukan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum. Uang yang diberikan oleh para kepala desa terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujar Vany.

Ia menuturkan, OTT dilakukan saat para kepala desa tersebut menghadiri rapat persiapan peringatan HUT ke-80 RI. Pihak Kejati saat ini tengah melakukan penyidikan soal aliran dana dari dana desa ini.

Total ada 23 nama yang diamankan.

Berikut daftar yang terjaring OTT Kejati Lahat, Kamis (24/7/2025) malam:

1. Camat, Elsye Hartuti, SSTP MM

2. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagar Gunung, Gimin

3. Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung, Sisko.

4. Kades Air Lingkar, Ujang Suri

5. Pj Kades Bandung Agung, Tira

6. PJ Kades Batu Rusa, Jang Harsen

7. Kades Danau, Yasarmin

8. Kades Germidar Ilir, Yustaheri

9. Kades Germidar Ulu, Mirwan

10. Kades Karang Agung, Alaudin

11. Kades Kedaton, Yeni Heriyanti

12. PJ Kades Kupang, Beta

13, Kades Lesung Batu, Wardi

14. Kades Merindu, Sasmiati

15. Kades Muara Dua, Junidi Suhri

16. Kades Padang, Nahudin

17. Kades, Pagar Gunung, And

18. Kades Pagar Alam, Arwan

19. Kades Penantian, Darsenidi

20. Kades Rimba Sujud, Budi Pratam

21. Kades Sawah Darat, Aprilawati

22. Kades Siring Agung, Yupi Herwansah

23. Kades Tanjung Agung, Deka Junitra