📍 Jakarta • DKI Jakarta

Teropongistana.comJakarta – Sidang lanjutan keperdataan PT Tiphone Mobile Indonesia oleh termohon PT Bank CTBC Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda kesimpulan, Selasa (5/8/2025). Dalam agenda tersebut, Majlis Hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan SH, MH, menerima dan mengabulkan permohonan yang telah diajukan oleh pemohon.

“Kesimpulanya yaitu menerima dan mengabulkan Permohonan dari PT Bank CTBC Indonesia yang diajukan oleh mereka terhadap Para Termohon (PT Tiphone Mobile Indonesia yang telah beganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia, PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multimedia, PT Perdana Mulia Makmur, PT Poin Multi Media Nusantara. Selanjutnya tentang Pembatalan Perdamaia (Homologast) PKPU Nomor 147/Pát Sue PKPU/2020/PN.Niaga Jkt Pet. Tanggal 04 Januari 2021 untuk sel 1 untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Anton Rizal saat membacakan kesimpulan dengan didampingi oleh anggota Hakim Marper Perdiangan dan Muhamad Firman Akbar, Selasa (5/8/2025)

Selain itu, Hakim juga menyatakan Para Termohon telah lalai memenuhi isi perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pa da Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pat Sus PKPU/2020/PN Maga Jkt Pat. Tanggal 04 Januari 2021). Selanjutnya, dalam kesimpulan tersebut juga telah membatalkan Perjanjian Perdamaian yang disepakati pada tanggal 14 Desember 2020 antara Para Termohon dan Para Kreditornya dengan Skema Penyelesaian Utang yang ditawarkan dalam Rencana Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pdt. Sus-PKPLJ/2020/PN Niaga Jez. Pet. Tanggal 04 Januari 2 021
“Menyatakan Para Termohon dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya,” ucap Anton Rizal di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Iklan

Kemudian, dalam kesimpulan tersebut juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam per karu a quo. Hakim juga membacakan tentang biaya kepallitan dan imtalan jasa kurator (fee kurator) akan ditetapkan setelah Kurator selesai melaksanakan tugasn

“Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo,” ujar Hakim.