Teropongistana.com Lebak – Prihatin dan sangat miris kondisi di Lebak Selatan seolah luput dari perhatian pemerintah, mulai dari Pemerintah Daerah, Kecamatan dan pihak Desa soal tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Tambang ilegal itu pun kini viral menjadi perbincangan. Meskipun, padahal sebelumnya Publik, Aktivis, Relawan serta Lembaga mewanti-wanti dan sering berkomentar keras terkait tambang ilegal tersebut agar segera ditutup total dan ditangkap semua pelaku oknum Bos penambangnya. Namun, tetap saja, pihak aparat penegak hukum, aparat desa, kecamatan hingga Kabupaten dan Provinsi seolah-olah tidak mengetahui ulah para oknum perusak Lahan Perhutani yang diduga di jadikan tambang batu bara bertahun-tahun.

Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang begitu sangat keras menegaskan sanksi pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar, bagi siapapun yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Namun, aturan hanyalah aturan Undang-Undang hanyalah Undang-Undang tanpa penegakan semuanya tidak ada artinya. Padahal, Undang-Undang tersebut dibuat dan disahkan dengan butuh waktu yang tidak sebentar.

Miris, prihatin terhadap kondisi Lebak Selatan yang dipenuhi Sarang Tambang Batu Bara Ilegal.

Bahkan aktivis menduga kuat pembiaran tersebut adanya Korporasi yang kuat di tangan para pemangku kebijkan bahkan aparat penegak hukum disekitarnya seolah tidak mengetahui dan “TUTUP MATA”.