Keanehan lain yang terungkap adalah proses pengadaan. Alih-alih melalui mekanisme tender terbuka, proyek Smart Board justru dilakukan lewat E-Katalog.
Langkah ini diduga disengaja agar lepas dari pantauan publik, sekaligus mengaburkan potensi adanya kongkalikong antara vendor dan pejabat Dinas Pendidikan.
“Ini janggal dan patut didalami KPK. Ada dugaan kuat permainan busuk di balik pengadaan ini,” kata Uchok Sky.
CBA secara gamblang menyebut nama-nama yang harus segera dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
-M. Reza Pranowo, Kepala Dinas Pendidikan Kalteng
-Safrudin, Sekretaris Dinas Pendidikan
-H. Tutang, pejabat terkait dalam pengadaan
Selain itu, KPK juga diminta memeriksa PT Empat Pilar Suvarna, perusahaan yang diduga mendapat dua paket proyek Smart Board Interactive Flat Panel LBR86XSECM-O dengan nilai Rp40,8 miliar.
Kasus ini menunjukkan bahwa transparansi anggaran pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Jika benar ada permainan dalam proyek ratusan miliar ini, maka dugaan praktik korupsi yang merugikan negara harus diusut hingga ke akar.
“Tidak boleh ada pembiaran. KPK harus tegas. Uang rakyat jangan dipermainkan dengan proyek-proyek abal-abal,” pungkas Uchok.



