Teropongistana.com Jakarta – Pengamat Hukum dan Politik, Egi Hendrawan, menilai penegakan hukum lingkungan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mandek tanpa kepastian. Sejumlah kasus besar yang ditangani di bawah kepemimpinan Menteri Hanif Faisol Nurofiq disebut hanya berhenti pada penyegelan tanpa tindak lanjut.

“Penyegelan jadi seremonial, sementara publik tak pernah melihat penyidikan berakhir di meja hijau. Ini melemahkan wibawa negara,” kata Egi dalam keterangan tertulis, Senin (15/9).

Lido dan Indah Kiat Mandek

Kasus PT MNC Lido Land di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, menjadi sorotan awal 2025. Proyek besar itu dihentikan sementara karena dugaan pelanggaran dokumen lingkungan dan kerusakan ekosistem Danau Lido. Puluhan saksi diperiksa, bahkan SPDP sudah diterbitkan, namun tak kunjung ada tersangka.

Di Banten, kasus PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk juga berakhir senyap. Saat sidak Januari 2025, Menteri Hanif menemukan tumpukan limbah dan dugaan pencemaran Sungai Ciujung. Meski ramai dibicarakan publik, penindakan hanya sebatas administratif.

“Dua kasus besar ini menunjukkan lemahnya keberanian politik. Penyidikan ada, tapi hasilnya nihil,” ujar Egi.