Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Dr. Safrianto Zuriat Putra luruskan sejumlah tudingan negatif yang diberitakan media online. Isu-isu tersebut mulai dari penanganan kasus kredit fiktif Bank DKI, tuntutan ringan dalam kasus penganiayaan, hingga kritik soal tertutupnya akses informasi di Kejari Jakarta Pusat.

Safrianto menjelaskan bahwa seluruh tindakan dan kebijakan penuntutan yang dilakukan pihaknya mengacu pada fakta hukum dan prosedur yang berlaku.

“Teman-teman jaksa bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan. Tidak ada intervensi apa pun dari pimpinan sebagaimana yang dituduhkan,” kata Safrianto lewat pernyataannya kepada media, Jumat (19/9/2025),

Kasus Kredit Fiktif Bank DKI

Safrianto menceritakan tentang salah satu isu yang disorot adalah dugaan keberpihakan Kejari Jakarta Pusat kepada Bank DKI dalam kasus dugaan kredit fiktif. Kata Safiranto, sejumlah pihak menilai Kejari tidak menjalankan peran penegakan hukum secara optimal dan justru bersikap pasif terhadap laporan masyarakat.

Menanggapi itu, Safrianto menegaskan bahwa setelah dilakukan pengumpulan data dan keterangan oleh Jaksa Pidana Khusus (Pidsus), tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.