“Dengan gambaran ini saja, Kejaksaan Agung seharusnya segera turun tangan. Panggil Apung Widadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Uchok.
CBA pun mendesak agar seluruh penyertaan modal Rp3,1 miliar diusut tuntas, sekaligus membuka tabir minimnya penerimaan BUMD tersebut meski potensi keuntungan dari kerja sama dengan pihak asing terbilang raksasa.
Baca Juga
Kejati Banten Bekuk Johnny Kainde, Penipu Perusahaan JB Grup Milik Eks Bupati Lebak
Kamis, 18 September 2025
