📍 Sukabumi • Jawa Barat
Teropongistana.comSukabumi – Kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan nadzir wakaf (mengelola wakaf) yang sudah berjalan selama ini sudah berada di jalur yang benar, sesuai payung hukum yang berlaku, ketentuan hukum, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, yang menegaskan bahwa wakaf telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2006, serta Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020.
“Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih (penerima manfaat wakaf) sehingga uang pokok wakaf yang dikumpulkan tidak akan habis, karena yang disalurkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang tersebut, sehingga wakaf uang yang terkumpul tersebut menjadi dana abadi,” tegas Yudi Pebriansyah, Selasa (23/9/2025).

Pernyataan Yudi menanggapi polemik seputar program wakaf yang sempat mencuri perhatian publik beberapa bulan terakhir.
Yudi juga menambahkan, wakaf merupakan urusan agama yang kewenangannya berada di pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak memiliki kewenangan langsung untuk membuat regulasi yang mengatur materi agama, termasuk wakaf.




