Teropongistana.com Indonesia – Bagaikan mimpi di siang bolong, harapan masyarakat agar bebas dari praktik korupsi di negeri ini masih jauh dari kata mungkin, namun harapan itu selalu ada, salah satunya datang dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dibawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait atau yang familiar disapa Ara. Dikenal sebagai Menteri yang penuh energik, terbuka apa adanya dan Strong Leardheship. Ia memiliki tekat yang kuat dalam mewujudkan Kementerian yang ia pimpin berbasis pada nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabel serta bersih dari praktik korupsi.

Menteri Maruara Sirait menyumbangi dan membangun kerja sama lewat (MoU) dengan Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memerangi dan memberantas mafia pengembang nakal yang selama ini bersembunyi dan hidup di zona nyaman alias tak tersentuh proses hukum. Kartel atau praktik korupsi ini ibarat kanker yang sudah akut menyebar ke sel-sel tubuh pembangunan khususnya di sektor perumahan yang sejatinya di peruntukan untuk rakyat Indonesia.

Oleh karenanya harus ada sikap tegas melakukan operasi besar-besaran sampai ke akar – akarnya. Operasi ini tidak hanya sekedar penyembuhan, tetapi ia adalah membangun sebuah sistem kerja pemerintah yang bersih (clear), jujur dan transparan (good government). Salah satu langkah strategis dan berani yang di tempuh oleh Kementrian PKP diinisiatori oleh Menteri Maruarar Sirait dengan membangun sinergisitas antara institusi Jaksa Agung sebagai instrumen hukum dalam melakukan pengawasan (kontrol), penindakan dan pencegahan (preventif) praktik korupsi yang selama ini menggrogoti keungan negara dan merugikan hak-hak masyarakat. Kolaborasi ini tidak hanya retorika semata, sebuah babak baru dalam dunia property Indonesia lewat penandatanganan kerja sama ini Kementrian PKP dan Jaksa Agung pada tanggal, 23 September 2025.

Di bawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait, banyak melakukan terobosan yang signifikan dan terukur dalam memerangi korupsi yang ada di sektor perumahan tidak luput juga internal. Langkah jitu ini sangat terukur dan konkrit melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang di pimpin oleh, ST Burhanuddin. Ini tidak hanya sekedar kolaborasi komitmen semata atau sinergisitas secara formal, jauh dari pada itu melainkan sebuah gebrakan besar, langkah panjang, sebuah ‘Duet Maut’ yang tiada seorangpun bisa lari dari perangkap hukum bila terbukti bersalah, sebab pemberantasan korupsi merupakan fondasi pembangunan nasional.

Membersihkan praktik mafia tanah dan pengembang nakal alias proyek siluman dan berwatak licik yang selama ini jauh dari pengawasan hukum, merugikan negara dan masyarakat merupakan komitmen langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan good and clear governance.

Ketegasan Menteri Ara Sirait berlandaskan pada salah satu filosofi kebutuhan dasar manusia (sandang, pangan dan papan), bahwa perumahan (papan) adalah hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Yang berbunyi; “Setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”.