Teropongistana.com Banten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah. Usulan ini bertujuan memperkuat dasar hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah, khususnya limbah medis dan berbahaya, di wilayah Kota Serang.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Tb. Yassin, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah membutuhkan payung hukum yang jelas agar seluruh pihak memiliki pedoman dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“Limbah di Kota Serang perlu kita payung hukumkan. Regulasi harus diperjelas, terutama untuk limbah medis dari rumah sakit yang tidak bisa diperlakukan seperti sampah biasa,” tutur Yassin, Selasa (7/10/2025).
Yassin menambahkan, desakan pengaturan ini juga datang dari berbagai rumah sakit di Kota Serang yang menilai belum ada aturan spesifik terkait mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan limbah medis.
“Ada banyak pihak, termasuk rumah sakit, yang meminta agar pengelolaan limbah ini diatur lebih tegas. Selain untuk kepastian hukum, pengelolaan yang baik juga bisa memberi nilai ekonomi,” tambahnya.
Menurut Yassin, DPRD juga akan mengkaji potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan limbah. Dengan pengelolaan yang tepat, limbah tertentu bisa diolah kembali dan memberikan nilai tambah bagi daerah.
