“Kami di Komisi III akan berkoordinasi dengan OPD terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, agar sektor ini bisa dikelola secara optimal dan memberi kontribusi nyata bagi PAD,” imbuhnya
Dalam kesempatan sama, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menyampaikan bahwa usulan Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengurangi dampak limbah berbahaya sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
“Memang sudah ada pengelolaan limbah, tapi dasar hukumnya di Kota Serang belum diatur secara tegas. Karena itu, DPRD berinisiatif mengusulkan Raperda ini agar pengelolaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Muji.
Muji menegaskan, regulasi ini nantinya tidak hanya mengatur limbah medis dan beracun, tetapi juga limbah rumah tangga dan industri lainnya. Dengan begitu, pengelolaan limbah di Kota Serang dapat lebih terpadu dan berkelanjutan.
“Melalui Raperda ini, masyarakat akan lebih terlindungi dari dampak limbah. Tak boleh lagi ada pengelolaan limbah berbahaya yang dilakukan secara terbuka. Semua harus teratur dan aman bagi lingkungan,” Pungkasnya