“DPR harus terbuka dan memperlihatkan bukti bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara,” kata dia.
Daeng juga mengatakan BPK harus segera bertindak, yakni melakukan audit terhadap dana reses karena telah terjadi sistem pembayaran yang tidak sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA.
“Kelebihan transfer ini menunjukan mekanisme verifikasi berlapis yang dilakukan DPR tidak berjalan,” ujar dia.

Sebelum Mei 2025, anggota DPR menerima dana reses sebesar Rp 360 juta. Dengan begitu, dana reses DPR telah dua kali dikerek dalam satu tahun ini. Di dalam laporan itu juga disebutkan, jika penambahan Rp 54 juta merupakan alokasi dari tunjangan yang sebelumnya dibatalkan pada akhir Agustus lalu.
Sekedar informasi, DEPUTI Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR, Rahmad Budiaji, menyatakan permohonan maaf atas kesalahan transfer dana reses yang diterima 580 anggota DPR. Dia mengakui telah terjadi human error dalam hitungan aritmetika pada proses tersebut.

Dana reses DPR, dia mengklaim, tetap mengacu pada jumlah yang berlaku sejak Mei 2025, yakni Rp 702 juta. Namun, beberapa hari lalu, instansinya melakukan kesalahan dengan mentransfer dana reses sebesar Rp 756 juta, alias lebih Rp 54 juta. Dia mengklaim kelebihan tersebut sudah dikembalikan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait.



