Ia menambahkan, sinkronisasi data pajak dengan Bank Banten dan BKAD telah dilakukan pasca-pemindahan RKUD dari Bank BJB pada pertengahan 2024.
“Sekarang seluruh transaksi sudah dalam satu rekening kas umum daerah, dan semua hasil pungutan pajak tertentu bisa dimonitor secara real time,” ujarnya.
Dalam laporan auditnya, BPK mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lebak yang berhasil menjaga kestabilan realisasi PAD di tengah proses transisi sistem keuangan. BPK mencatat bahwa realisasi pajak daerah tahun 2024 mencapai lebih dari 90 persen dari target, menandakan perbaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Pajak dari sektor PBB-P2 dan BPHTB juga menunjukkan tren positif. Pembaruan data wajib pajak dan optimalisasi layanan di tingkat kecamatan membantu mempercepat proses pembayaran pajak masyarakat. Bapenda Lebak juga mulai menyiapkan sistem digital internal untuk mendukung efisiensi pelaporan pajak di masa mendatang.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi, dan fokus pada pelayanan publik. Semua upaya ini untuk memastikan penerimaan pajak daerah benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkas Kepala Bapenda menegaskan.