Teropongistana.com Lebak – Jaksa Agung bidang Pengawasan (Jamwas) unruk menindak perilaku petugas Security dan oknum TNI yang diduga menghalangi wartawan TribunBanten saat melakukan peliputan. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berada di Jakarta, Kamis (23/10/2025)
“Saya meminta Jamwas untuk menindak perilaku security dan oknum TNI yang tidak humanis dan tidak melakukan penghormatan pada Undang-Undang Pers, dan memastikan mereka tidak arogansi kembali terulang. Mereka harus tetap menunjung tinggi keterbukaan publik dan tak boleh anti kritik,” tegas Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng.
Lebih lanjut kata Daeng, bahwa jika pimpinan dari institusi Adhyaksa tidak menegur petugas di Kejaksaan Negeri Lebak. Menurut Daeng, tentu itu dapat melukai hato rakyat dalam menyampaikan aspirasinya lewat media masa.
Daeng menjelaskan bahwa, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk yang dilakukan oleh wartawan TribunBanten atau wartawan lainnya di Kejari Lebak.
“Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Daeng.
Daeng pun berharap, adanya pengamanan TNI di kejaksaan tak menghalangi masyarakat untuk mencari keadilan dan menyuarakan aspirasinya di institusi Adhyaksa tersebut. Karena, kata Daeng masyarakat perlu mendapatkan pelayanan publik yang baik terutama informasi soal penegakan hukum.





