Teropongistana.com, Papua Tengah — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dinilai tutup mata terhadap laporan rakyat Papua Tengah soal dugaan penyerobotan tanah ulayat oleh PT Jati Dharma Indah (JDI). Yusak Ernes Tebay, pemilik lahan di wilayah tersebut, menuntut keadilan dan meminta pemerintah bertindak atas pelanggaran yang sudah berlangsung sejak 2014.

Menurut Yusak, PT Jati Dharma Indah melakukan penebangan kayu di area seluas sekitar dua kilometer persegi tanpa izin dari pemilik hak ulayat. “Perusahaan ini masuk tanpa permisi, tidak lewat pintu, tapi lewat jendela.

Mereka menebang seenaknya dan mengabaikan masyarakat adat,” ujarnya dengan nada kecewa Nabire 25 Okteber 2025.

Bernardus Pokuai, pihak yang disebut sebagai penerima pelepasan lahan sah dari pemilik hak ulayat, menguatkan pernyataan tersebut. Ia menyebut perusahaan menebang berbagai jenis kayu seperti merbau, matoa, marsawa, dan jenis kayu pilihan lainnya tanpa melakukan reboisasi.

Bahkan, kata dia, JDI menebang pohon yang belum layak tebang dan diduga sempat mengubur kayu untuk menghindari protes warga.

“Warga sudah pernah mendatangi perusahaan, meminta mereka lakukan reboisasi, tapi tidak direspons. Malah sempat terjadi keributan,” ungkap Bernardus.