Rakyat Papua Tengah melalui para tokoh adat dan masyarakat sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada Kementerian Kehutanan: pertama pada 7 Maret 2025 (Nomor: 02/Nbr/URKYT/2025) dan kedua pada 4 September 2025 (Nomor: 01/XI/2025).
Dalam surat tersebut, mereka menuntut pertanggungjawaban PT Jati Dharma Indah atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak adat yang dilakukan.
Namun hingga kini, tak ada satu pun tanggapan dari Kementerian Kehutanan maupun pihak perusahaan. “Kami sudah menunggu enam bulan sejak surat pertama, tapi tidak ada balasan. Surat kedua juga sunyi.
Kami curiga ada permainan antara perusahaan dan pejabat kementerian,” kata Yusak menuding.
Warga menilai PT Jati Dharma Indah mendapat perlindungan dari oknum “orang kuat” di pusat. Karena itu, mereka mengancam akan melakukan aksi pemalangan jalan utama menuju lokasi perusahaan jika tidak ada kejelasan.
“Kami sudah sabar. Kalau tidak ada tindakan, kami akan palang jalan. Semua akibatnya ditanggung oleh Kementerian Kehutanan dan PT Jati Dharma Indah,” tegasnya.
Tokoh masyarakat Tomas menambahkan, pemerintah pusat harus turun tangan. “Kami minta Presiden Prabowo dan Kementerian Kehutanan segera menindak pihak-pihak yang bermain. Kalau perlu, tangkap dan jebloskan ke penjara. Jangan biarkan rakyat terus dirugikan.”
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Papua Tengah. Warga menuntut pemerintah menegakkan prinsip pelayanan prima bukan pelayanan khusus untuk perusahaan besar.
Jika tak ada penyelesaian, mereka berjanji akan menempuh jalur hukum agar keadilan benar-benar berpihak pada rakyat.
“Di mana ada rakyat, di situ seharusnya ada negara,” ujar Yusak, menutup pernyataannya dengan nada getir.
(Dyt)


