Terpisah, Sekretaris Jenderal Matahukum Mukhsin Nasir menyoroti Pelanggaran Etika dan Potensi Korupsi Keterlibatan kepala desa dalam rantai bisnis proyek
Muksin Nasir yang kerap disapa Daeng Menilai keterlibatan Kepala desa itu melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Desa, Pasal 29 huruf g, yang melarang kepala desa melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Kata Mukhsin tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
“Jika benar dugaan kepala desa menjadi calo perusahaan untuk kepentingan sendiri untuk memasok bahan proyek yang berada di wilayahnya, itu bentuk penyalahgunaan jabatan, apalagi kalau bahannya ilegal seperti solar harus dipertanyakan izin nya,” tutur Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir
Mukhsin menilai Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Lebak perlu segera melakukan audit rantai pasok proyek tersebut.
Proyek Asing, Pola Lama
Proyek PLTMH Sungai Madur disebut bagian dari program pengembangan energi baru terbarukan yang dikembangkan bersama investor Norwegia, Tinfos Hydropower Solution, melalui anak perusahaan lokal.
Proyek ini berkekuatan sekitar 6 megawatt dan merupakan salah satu proyek energi ramah lingkungan di selatan Banten.
Namun, proyek bernilai strategis itu kini diselimuti aroma kepentingan lokal yang tidak transparan.
Keterlibatan aparatur desa dalam bisnis proyek dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan publik dan investor terhadap tata kelola energi bersih di Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Dwipa Engineering Construction maupun Kepala Desa Warung Banten belum memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatannya


