Kasus di Banten mengingatkan publik pada sejumlah perkara besar di daerah lain. Di Riau, KPK menetapkan Gubernur Abdul Wahid dan Kadis PUPR setempat sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap kontraktor. Di Sumatera Utara, eks Kadis PUPR Topan Ginting didakwa mengatur tender proyek jalan dan melakukan mark up anggaran.

Pola pengaturan proyek dan “fee” pejabat ini dianggap menjadi praktik sistemik di berbagai daerah. Forum aktivis menilai, jika penegak hukum tidak segera bertindak di Banten, potensi kerugian negara akan terus membesar.

Forum Aktivis Desak Evaluasi Kadis PUPR Banten

Selain mendesak Kejagung, Gema Kosgoro yang masuk dalam forum aktivis juga menyoroti langkah Gubernur Banten yang masih mempertahankan AM sebagai Kepala Dinas PUPR. Mereka menilai hal itu menimbulkan konflik kepentingan karena pejabat yang dilaporkan masih aktif mengendalikan proyek baru.

“Idealnya pejabat yang dilaporkan dinonaktifkan sementara agar proses hukum berjalan objektif,” tegas Junaidi rusli.

Analisis dan Seruan Publik

Kasus Ciparay–Cikumpay, Sumur, dan Tamanjaya menunjukkan persoalan mendasar di sektor pekerjaan umum: pengawasan lemah, kualitas rendah, dan dugaan kolusi antara pejabat dan rekanan.

Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan mereka secara terbuka dan profesional, serta meminta Dinas PUPR Banten membuka seluruh dokumen kontrak dan daftar penyedia jasa agar publik dapat ikut mengawasi.

“Banten tidak boleh dibiarkan menjadi sarang praktik rente. Kami percaya Kejagung mampu bertindak tegas dan transparan,” tutup Junaidi Rusli.