“Silahkan konfirmasi ke dinas yang bersangkutan.” katanya
Begitu pula ketika ditanya mengenai isu upah karyawan, Dartim kembali menegaskan melalui pesan WhatsApp:
“Kalau masalah upah, dengan dinas yang menangani.” cetusnya singkat
Respons tersebut dinilai pasif, mengingat Satpol PP memiliki kewenangan menindak indikasi pelanggaran Peraturan Daerah. Hanya merujuk ke dinas lain tanpa memastikan pemeriksaan lapangan dianggap tidak sejalan dengan fungsi utama lembaga tersebut.
IMALA mengkritik bahwa DPMPTSP Kabupaten Lebak juga tidak boleh diam. Sebagai lembaga yang menerbitkan perizinan, DPMPTSP wajib membuka data secara transparan, mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, sampai analisis teknis bangunan. Publik harus tahu apakah Mie Gacoan beroperasi sesuai peraturan atau melanggar.
“DPMPTSP harus tampil ke publik, bukan bersembunyi. Ini soal keterbukaan. Kami siap mengawal dan melakukan aksi bila data tidak dibuka,” tegas Sapnudi.
Malam ini, IMALA menggelar konsolidasi internal untuk mengumpulkan data lapangan, dokumentasi, dan menyiapkan skema unjuk rasa.
Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
(Farid)
