“Pendidikan itu menuntun segala kodrat anak agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya, seperti yang diajarkan Ki Hadjar Dewantara. Maka keputusan mengembalikan siswa kepada orang tua tanpa solusi pendidikan adalah sangat disayangkan,” ujar Deni.
Komisi X DPR RI: Sekolah Berhak Tegas, Tetapi Harus Komunikatif
Terpisah, Anggota Komisi X DPR RI, Ade Rosi, turut menyoroti kasus ini. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa setiap anak memang berhak atas pendidikan sesuai UUD 1945. Namun, ia juga menegaskan bahwa sekolah memiliki aturan, etika, dan disiplin yang wajib dipatuhi semua pihak.
“Jika pelanggaran disiplin dilakukan berulang dan tidak mengindahkan peringatan, sekolah berhak mengambil sikap tegas. Tetapi harus dikomunikasikan dengan orang tua agar tidak terjadi pembiaran,” ungkapnya.
Rosi menambahkan, kasus ini muncul saat Komisi X DPR RI tengah membahas revisi UU Sisdiknas, yang salah satu fokusnya adalah penguatan wajib belajar 12 tahun serta pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Orang tua dan sekolah harus duduk bersama. Skorsing bisa menjadi opsi, sementara pengawasan dari orang tua harus lebih intensif,” tegasnya. (Welly)