Teropongistana.com Banten – Aktivitas produksi cat di pabrik PT Sinar Global Technology (SGT) di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, memicu perhatian publik setelah Forum Bersama Serang Bersih (FBSS) menemukan indikasi kuat bahwa operasional tersebut berjalan tanpa kelengkapan izin lingkungan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dibutuhkan. Pabrik ini sebelumnya merupakan fasilitas produksi sabun, namun kini sudah beroperasi sebagai pabrik cat dengan kapasitas industri.
kegiatan produksi dan pergerakan logistik bahan kimia telah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Namun, sejumlah dokumen perizinan yang semestinya wajib dipenuhi setelah alih fungsi pabrik belum terlihat jelas.
“kalau aktivitas sudah berjalan, tapi dasar administrasinya belum transparan. Ini berbahaya untuk keselamatan warga maupun lingkungan,” kata Kuntadi, Koordinator FBSS kepada Media, Sabtu (15/11/2025)
Alih Fungsi Tanpa Pembaruan Izin Lingkungan
Perubahan dari industri sabun ke industri cat termasuk perubahan kegiatan usaha yang wajib didaftarkan ulang sesuai PP 22/2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Industri cat tergolong kegiatan berisiko tinggi karena menghasilkan limbah B3 seperti sludge resin, residu pelarut, tumpahan thinner, dan emisi VOC.
Kuntadi menyebut operasional tanpa pembaruan dokumen persetujuan lingkungan dapat masuk kategori pelanggaran.


