“Alih fungsi seperti ini bukan sekadar pergantian mesin. Jenis bahan kimianya berubah total. Artinya, UKL-UPL atau AMDAL harus diperbarui.” ujarnya
FBSS juga mempertanyakan keberadaan izin penyimpanan sementara limbah B3, kewajiban pengelolaan limbah sesuai Permen LHK 6/2021, dan kerja sama perusahaan dengan transporter serta pengolah limbah B3 berizin.
PBG Diduga Belum Terbit Meski Operasi Berjalan
Sorotan lain diarahkan pada legalitas bangunan. Berdasarkan PP 16/2021, setiap perubahan fungsi bangunan industri wajib disertai PBG baru sebelum dipakai untuk produksi. Namun menurut temuan investigatif FBSS, PBG untuk kegiatan industri cat itu belum jelas keberadaannya.
“Pabrik cat memiliki standar bangunan yang lebih ketat mulai dari proteksi kebakaran, ventilasi bertekanan, ruang bahan kimia, sampai jalur evakuasi. Jika PBG belum ada, maka operasional pabrik ini tidak memiliki legitimasi teknis,” tutur Kuntadi.
Minimnya Sosialisasi Publik
FBSS mencatat minim sosialisasi kepada warga sekitar terkait perubahan kegiatan industri dan risiko kimianya. Padahal, proses persetujuan lingkungan mewajibkan penyampaian informasi kepada masyarakat terdampak.
Tuntutan Audit Menyeluruh
Kuntadi menegaskan Minggu ini pihaknya akan meminta pemerintah daerah segera melakukan audit teknis dan audit perizinan terhadap PT SGT.
“Kalau operasinya sudah berjalan, maka pengawasannya harus lebih ketat. Serang tidak boleh menjadi lokasi industri yang berjalan dulu, izinnya menyusul belakangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mencoba menghubungi pihak PT Sinar Global Technology untuk mendapatkan informasi yang berimbang dalam pemberitaan ini. (Farid)


