“Ternyata dana itu langsung ditransfer ke rekening pribadi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh material seharusnya sesuai RAB dan mekanisme distribusinya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan temuan tersebut, Matahukum menilai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran RTLH sangat kuat.
Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran dapat mengarah pada beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
•Pasal 2: perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
•Pasal 3: penyalahgunaan wewenang;
•Pasal 8: penggelapan dalam jabatan;
•Pasal 12 huruf e: pembebanan tidak sah kepada masyarakat.
Menurut Muksin, pola penyimpangan terlihat mulai dari aliran dana yang tidak sesuai prosedur, ketidakjelasan SPK, pengadaan material yang tidak memenuhi RAB, hingga dugaan pembebanan biaya tukang kepada warga.
“Kami melihat adanya struktur penyimpangan yang rapi. Ini bukan kelalaian teknis. Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan dan Polres Serang agar penyelidikan segera dibuka,” tegasnya.
Matahukum juga mendesak Baznas Kabupaten Serang membuka audit material dan audit keuangan secara transparan. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sebagian rumah penerima bantuan justru terbengkalai setelah dibongkar, membuat warga tinggal dalam kondisi tidak layak huni.
Kasus ini mendapat atensi luas karena menyangkut keluarga miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat penuh. Minimnya material dan beban biaya tambahan membuat mereka dirugikan secara sosial dan ekonomi.
Muksin menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus ini sampai semua pihak terkait dimintai pertanggungjawaban.
“Kami membawa dokumen, foto, keterangan warga, dan data transaksi. Negara harus hadir. Siapa pun yang terbukti menikmati anggaran RTLH secara tidak sah harus menjalani proses hukum,” pungkasnya