Teropongistana.com Samarinda – Korban mafia tanah terus bermunculan. Kali ini menimpa keluarga La Singga (80) bersama 25 anak dan cucunya. Mereka kini tinggal di sebuah gubuk terbuat dari seng dan spanduk bekas berdiri di atas lahan seluas 4×5 m persegi di pinggir jalan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 15 September 2015 antara keluarga miskin La Singga dengan PT Sumber Mas Timber di kawasan Jalan H.M. Ardans (Ring Road III), Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, Kalimantan Timur usai Pengadilan Negeri Samarinda melakukan eksekusi berdasarkan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2023/PN.Smr.
Proses eksekusi dilaksanakan di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Keluarga La Singga melakukan perlawanan seadanya menghadapi kuatnya aparat negara.
Keluarga La Singga meyakini bahwa proses pengadilan dilakukan dengan penuh rekayasa, manipulasi, dan kongkalikong antara penasihat hukum yang lama dengan pihak pengadilan dan perusahaan.
Keyakinan ini juga dibenarkan oleh penasihat hukum La Singga yang baru, Sunarti, SH, MH alias Xena yang kerap dijuluki pengacara Bolang.
“Memang klien kami awalnya didampingi penasihat hukum, tetapi sepertinya hanya formalitas. Saya menduga fungsinya hanya untuk memuluskan pihak perusahaan memperoleh kemenangan. Ini diperkuat dengan pengakuan keluarga La Singga bahwa selama persidangan hanya dihadiri oleh penasihat hukum yang lama. Pihak keluarga jarang ikut sidang. Aneh, saat eksekusi pengacara lama mengundurkan diri,” papar Xena, Sabtu, 22 November 2025 di Samarinda.