1. Transparansi & amanah dana wakaf dikelola secara profesional, tercatat secara resmi pada instrumen negara.
2. Keberlanjutan (sustainability) bukan sekadar menyimpan dana wakaf, tetapi menjadikannya modal produktif yang bisa memberi manfaat jangka panjang melalui imbal hasil.
3. Kepastian & kelayakan syariah pengelolaan sesuai prinsip wakaf dan syariah, cocok untuk wakif yang ingin berwakaf dengan tenang dan berkah.
Hasil kupon dari ST015T4 nantinya akan dialokasikan sesuai tujuan wakaf masing-masing Dana Abadi: untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui program Qardhul Hasan (pembiayaan tanpa bunga), bantuan sosial, pendidikan, atau program lainnya sesuai dengan amanah wakif dalam akta ikrar wakafnya.
Berkat dukungan Pemda Kota Sukabumi, program Qardhul Hasan berjalan sebagaimana mestinya dimulai dari bulan April 2025 dan sudah diserap oleh 809 pelaku UMK dengan total dana bergulir sebesar Rp. 178.750.000, dimana 214 pelaku UMK Kota Sukabumi menerima pembiayaan Qardhul Hasan bersumber dari manfaat wakaf DAIM dan DAKS, dengan repayment rate saat ini 100%.
“Dengan menempatkan pokok wakaf di ST015T4, kami ingin menegaskan bahwa wakaf uang tidak hanya amal, tetapi juga investasi sosial investasi yang produktif, halal, dan bermanfaat untuk generasi sekarang dan mendatang. Ini adalah wujud tanggung jawab kami sebagai nazhir wakaf untuk menjaga amanah dan memaksimalkan manfaat wakaf,” ujar Direktur LWDB, Tus Wahid.
LWDB mengajak seluruh wakif, mitra, dan masyarakat peduli wakaf untuk mengikuti jejak ini: wakaf dengan niat baik, dikelola secara transparan, dan dikhususkan untuk kemaslahatan umat serta pembangunan bangsa.