Dalam laporan sepanjang 10 halaman, kuasa hukum menyampaikan bahwa korban mengalami tekanan psikologis, manipulasi emosional, serta tindakan fisik yang diduga terjadi tanpa persetujuan penuh. Ketimpangan relasi kerja ini disebut menjadi faktor utama yang menyebabkan korban tidak berada dalam posisi bebas untuk menolak.

Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan

Laporan tersebut juga menyoroti adanya dugaan tindakan medis terkait kehamilan yang dialami D, yang kemudian berujung pada dugaan aborsi ilegal. Prosedur tersebut diduga melibatkan BH dan JS di dua fasilitas kesehatan terpisah.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar prinsip kerahasiaan medis, hak otonomi pasien, dan ketentuan etika kedokteran sebagaimana diatur dalam KODEKI 2012 serta peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Perundungan di Lingkungan Kerja

Setelah hubungan pribadi antara korban dan BH mulai diketahui di lingkungan tempat kerja, D disebut mengalami tekanan psikologis baru berupa perundungan dan komentar bernada merendahkan dari sejumlah rekan kerja. Situasi ini membuat korban merasa tidak aman dan terganggu dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga Saatnya Ekspor Ide, Bukan Hanya Jemaah Rabu, 26 November 2025
Saatnya Ekspor Ide, Bukan Hanya Jemaah

Tuntutan ke IDI

Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada PB IDI, kuasa hukum meminta organisasi profesi tersebut untuk melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh terhadap kedua dokter terlapor, dan apabila ditemukan pelanggaran, meminta agar perkara tersebut diteruskan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Kuasa hukum juga meminta agar IDI menjatuhkan sanksi organisasi yang paling berat sesuai ketentuan internal apabila para terlapor terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kehormatan profesi.

Selain itu, PB IDI diminta mendorong Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk melaksanakan pemeriksaan disiplin serta melakukan koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tempat para terlapor bekerja untuk mengevaluasi kewenangan klinis masing-masing.

Kuasa hukum juga menekankan pentingnya perlindungan bagi DSF dari segala bentuk tekanan, intimidasi, atau tindakan balasan di lingkungan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak IDI belum memberikan keterangan resmi atas pengaduan tersebut. Pihak rumah sakit maupun para terlapor juga belum menyampaikan pernyataan terbuka.