Kemenag bukan hanya diam, tapi diam dengan keahlian tingkat nasional—diam yang rapi, terstruktur, dan berkelanjutan.
“Hak pensiun itu kewajiban hukum, bukan sedekah,” ujar Murtiman tajam.
RS Haji mungkin satu-satunya lembaga yang berubah status lebih sering dari jadwal kampanye pilkada. Dari UPT, berubah jadi yayasan, berganti PT, lalu tiba-tiba menjadi RS Pendidikan di bawah UIN. Namun satu hal tidak ikut berubah: kewajiban membayar hak pensiunan.
Likuidasi badan hukum memang sudah diketok, tapi hak pensiunan seolah ikut terlikuidasi secara spiritual—hilang tanpa jejak, apalagi pembayaran.
Mediasi Disnaker Kini Mirip Ritual Memanggil Roh
Mediasi dua kali gagal karena pihak RS Haji dan UIN absen tanpa alasan. Masyarakat bertanya hal-hal dasar yang terdengar seperti satire, namun sebenarnya pertanyaan logis:
Lebih pedih lagi—sampai saat ini, tidak ada satu institusi pun yang bersedia menjelaskan siapa yang harus membayar hak hukum itu.
Ketika dikonfirmasi, Humas Kemenag menyarankan wartawan menghubungi UIN Jakarta karena RS sudah menjadi RS Pendidikan. Namun pihak UIN yang dikonfirmasi justru tidak membalas pesan. PR RS Haji UIN juga memilih jalur komunikasi paling modern: chat dibaca atau tidak, sama saja—tidak ada jawaban.
Perjuangan ini tampaknya tidak hanya menguji kesabaran pensiunan, tetapi sekaligus menguji daya tahan publik terhadap fenomena birokrasi yang pandai berganti nama, pandai berganti status, tapi gagal berganti etika dasar: membayar hak orang yang sudah bekerja.
Sampai kapan persoalan ini berakhir? Mungkin sampai satu hari ketika pejabat menemukan hal baru bernama “rasa malu”. Atau, lebih realistis, sampai publik bosan dan media berhenti memberitakan—karena sejarah sering membuktikan, itulah satu-satunya strategi yang negara tunggu. (NMC)

