Teropongistana.com Majalengka – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat bekerja sama dengan Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya menggelar Bahtsul Masail Fikih Ekologi dalam rangka Harlah ke-3 Pesantren Al-Mizan Wanajaya, Minggu (7/12). Forum ini menghasilkan putusan penting yakni eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang menyebabkan kerusakan lingkungan dinyatakan haram dan wajib dihentikan.

Bahtsul masail yang dipusatkan di Pesantren Ekologi Al-Mizan ini membahas fenomena meningkatnya pencemaran lingkungan akibat industrialisasi dan pemanfaatan SDA yang tak terkendali. LBM PWNU Jabar menilai bahwa problem lingkungan sudah memasuki fase darurat, sehingga diperlukan pandangan fikih yang tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan alam.

“Pada prinsipnya SDA boleh dimanfaatkan, tetapi ketika terbukti menimbulkan mafsadat seperti pencemaran, kerusakan ekosistem, atau ancaman keselamatan manusia, hukumnya haram,” tegas KH. Ubaedillah Harits, M.Pd, Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Barat, yang menjadi narasumber utama dalam forum tersebut.

Iklan

Fenomena kerusakan lingkungan seperti banjir bandang, longsor di kawasan tambang, hingga pencemaran sungai menjadi sorotan utama pembahasan. Para ulama menilai tindakan eksploitasi berlebihan merupakan bentuk pelanggaran etika pemanfaatan alam, karena menimbulkan risiko jangka panjang bagi kesehatan dan kehidupan masyarakat.

Sementara itu, KH. Ahmad Yazid Fattah, Tim Ahli LBM PWNU Jawa Barat, menjelaskan bahwa fikih sejak awal telah menempatkan lingkungan sebagai bagian dari amanah yang harus dijaga. “Fikih itu bicara kemaslahatan. Kalau pengelolaan SDA merusak, maka bukan hanya dihentikan, tapi juga ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya.

Dari bahtsul masail tersebut, LBM PWNU Jabar merumuskan tiga ketentuan teknis penting: