PARADIXIA mencakup sembilan elemen kunci: (Pancasila Ethic, Anthropocentric Law, Reflexive Humanity, Algorithmic Accountability, Digital Sovereignty, Informational Justice, eXistential Intelligence, Integrity of Ethics, dan Accountability Civilization.)
Kerangka ini menegaskan tiga hal:
1. AI harus berlandaskan nilai Pancasila.
2. Manusia tetap menjadi pengendali utama dalam keputusan krusial.
3. Pengembang wajib transparan dan bertanggung jawab atas risiko algoritma.
PARADIXIA mengusulkan model tanggung jawab berjenjang yang dapat langsung diuji dalam konteks kebijakan: Risiko Tinggi: strict liability, Risiko Sedang: presumed liability dan Risiko Rendah: negligence based.
Model ini memberikan peta tanggung jawab yang jelas dan adaptif terhadap variasi risiko teknologi.
Penguji eksternal, Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., MS., menilai PARADIXIA sebagai kontribusi penting bagi pengembangan hukum teknologi Indonesia.
Menurutnya, kerangka ini tidak hanya responsif terhadap risiko AI, tetapi juga mampu mengarahkan pembentukan kebijakan jangka panjang.
Promotor, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa PARADIXIA memperkuat sintesis antara hukum positif, teori hukum, dan filsafat hukum merupakan tiga pilar utama pendidikan doktoral FH Unud.
Seiring meningkatnya penggunaan AI di sektor publik, pendidikan, finansial, dan keamanan nasional, teori PARADIXIA dinilai mampu memberi arah bagi penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif.

“Kerangka ini menggabungkan aspek etika, akuntabilitas, dan kedaulatan digital, menjadikannya relevan bagi pembuat kebijakan,” kata Dr. Efatha dalam prensentasinya.
*Panel Penguji Sidang Doktor*
Sidang diikuti oleh delapan penguji:
1. Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., SU.
2. Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum.
3. Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H.
4. Nyoman Satyayudha Dananjaya, S.H., M.Kn., Ph.D.
5. Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., MS.
6. Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum.
7. Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum., LLM., Ph.D.
8. Dr. I Made Dedy Priyanto, S.H., M.Kn.





