Teropongistana.com Enrekang — Penangkapan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi titik balik penting yang menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat BAZNAS Kabupaten Enrekang sejak awal bukan penegakan hukum yang sah, melainkan rekayasa perkara dan kriminalisasi lembaga zakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara Kuasa Hukum BAZNAS Enrekang, Adhi Bintang, yang menyebut penangkapan Padeli sebagai pembuktian faktual bahwa proses hukum yang dibangun Kejaksaan Negeri Enrekang kala itu berdiri di atas penyalahgunaan kewenangan jabatan.

“Penangkapan Padeli oleh Kejagung membongkar seluruh konstruksi palsu perkara BAZNAS Enrekang. Ini mengonfirmasi apa yang sejak awal kami sampaikan: tuduhan korupsi dana zakat adalah rekayasa yang dipaksakan,” tegas Adhi Bintang.
Menurutnya, sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, perkara tersebut salah alamat secara hukum. Dana zakat yang dikelola BAZNAS bukan dan tidak pernah menjadi keuangan negara, sebagaimana ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dana zakat bersumber dari masyarakat dan dikelola berdasarkan prinsip syariah, sehingga tidak dapat dikonstruksikan sebagai objek tindak pidana korupsi.
Fakta tersebut semakin terang dalam persidangan praperadilan, di mana tiga orang ahli yang dihadirkan kuasa hukum BAZNAS secara konsisten dan seragam menyatakan bahwa penggunaan rezim hukum korupsi terhadap dana zakat adalah kesalahan fatal, menyesatkan, dan bertentangan dengan hukum positif.
Namun alih-alih menghormati mekanisme kontrol hukum, Kejaksaan Negeri Enrekang justru menghindari praperadilan dengan mempercepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipidkor PN Makassar. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepanikan institusional untuk menutup cacat formil dan materil penyidikan.
“Praperadilan adalah instrumen konstitusional untuk mengontrol penyidikan yang menyimpang. Ketika Kejari Enrekang memilih melarikan diri dari praperadilan, itu menandakan ada pelanggaran serius yang ingin ditutup,” ujar Adhi.




