“Kami meyakini Padeli tidak bekerja sendirian. Ada politisi dan elite yang membekingi dan ikut menikmati. Kejagung wajib menyeret semuanya, jangan berhenti pada satu nama,” lanjutnya.

Lebih jauh, DPP NCW secara terbuka mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung RI dalam penetapan tersangka Padeli. Hingga kini, publik tidak melihat rilis resmi yang transparan, Padeli tidak ditampilkan dengan baju rompi tahanan dan tanpa borgol, sebagaimana standar penanganan perkara korupsi lainnya.

“Publik berhak bertanya: jika Padeli benar tersangka, mengapa tidak diborgol? Mengapa tidak ditampilkan dengan rompi tahanan? Apakah Padeli sedang dilindungi? Standar hukum tidak boleh berbeda hanya karena pelakunya jaksa,” tegas Ghorga.

NCW menilai, ketertutupan ini memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa dan standar ganda dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, NCW mendesak Kejaksaan Agung segera membuka perkara ini secara terang-benderang, memastikan konstruksi hukum tetap pemerasan jabatan, serta mengungkap seluruh jaringan politik di belakang Padeli.

Sebagai penutup, DPP NCW menyampaikan peringatan keras: apabila Kejaksaan Agung mengerdilkan perkara ini atau melindungi Padeli, maka NCW akan secara resmi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara.

“Padeli adalah pintu masuk. Bongkar seluruh jaringan pemerasan ini, atau publik akan menilai hukum sedang disandera oleh kekuasaan,” tutup Ghorga Dony Manurung, Wakil Ketua DPP NCW.

Baca Juga EN-LMND Mengecam Keras Perpol No 10 Tahun 2025 Kamis, 18 Desember 2025
En-Lmnd Mengecam Keras Perpol No 10 Tahun 2025